بسم الله الرحمن الرحيم
Serial : Kalam Ulama
Risalah ini adalah terjemahan dari tafshil (rincian) hukum renggang nya shaf ketika shalat berjamaah di masa wabah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bamuwsa ketika menjelaskan pertanyaan akan fatwa para ulamamebgenai Hal ini untuk terhindar dari penularan virus korona.
saya terjemahkan untuk para saudara-saudara ku sekalian. Sebagai tambahan maklumat agar kita bisa memahami istinbath (pengeluaran/penetapan) hukum para ulama.
Aljawab : kepada Allah aku bersandar Dan memohon pertolongan serta kebenaran, kami saat ini di hari Senin di 11 Ramadhan tahun 1441 H berada di sisi baitullah al’athiq (Ka’bah) di Makkah Al-Mukarramah yang Allah muliakan, maka (pertanyaan ini) aku jawab :
Terjadi Ikhtilaf (perbedaan pendapat) dikalangan para ulama dalam menetapkan hukum meluruskan dan merapatkan shaf, pada 2 pendapat yang masyhur(terkenal).
Pendapat pertama :
Meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat hukumnya adalah sunnah tidak wajib.
ini dengan kesepakatan Mazhab-mazhab fiqih yang empat,
Hanafiyah,
malikiyah,
Syafi’iyah,
hambaliyah
bahkan imam alqurthubiy rahimahullah mengatakan telah terjadi ijma’ (kesepakatan para ulama) atas kesunnahannya, Dengan dalil berikut ini :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.[mutafaqun ‘alayahi]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ
dari Anas bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: Rapatkan shaf shaf kalian, dekatkanlah jarak antara keduanya, dan sejajarkanlah antara leher-leher. (diriwayatkan oleh imama Ahmad di musnad nya dan abu Dawud, dan annasaa’iy dan Ibnu khuzaymah, dan Ibnu hibban dan yang selain mereka dan dishahihkan Ibnu daqiqil ‘ied dan annawawiy dan albaniy dan Syaikh kami alwadi’iy semoga Allah merahmati mereka semuanya)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: Luruskanlah shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari (iqamah) ditegakkannya shalat.[HR Bukhari : 681].
Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwasanya Iqamah(pada hadits di atas) shaf merupakan dari kelengkapan dan kesempurnaan shalat.
Tambahan sebagai penjelas makna iqamah.
Apa Dalil makna Iqamah adalah tamam yakni kelengkapan / kesempurnaan shalat ? sebagaimana hadits yang diriwayatkan imam Muslim berikut ini :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
dari Anas bin Malik dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk (tamam) kesempurnaan shalat.(Muslim : 656)
Lanjutan penjelasan asSyaaikh :
Sedang kelengkapan serta kesempurnaan bukan termasuk dari perkara yang wajib, ia adalah Sunnah, Baik dalam shalat wajib atau shalat sunnah.
Ini adalah pendapat jumhur ulama, maka dengan ini shaf yang renggang didalam shalat berjamaah tidak berpengaruh terhadap shalat secara mutlak, kenapa ?
Karena mereka meninggalkan Sunnah dan bukan meninggalkan yang wajib, terlebih lagi meninggalkan Sunnah karena uzur syar’iy maka tidak mengapa pada hal yang demikian ini berdasarkan pendapat ini.
Nantikan pendapat kedua dalam masalah ini dirisalah berikut nya, bersambung InsyaAllah…
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
8 Dzulqa’dah 1441H / 29 juni 2020
✒ Ibnu syakiyakirtiy
🌐 Darulhadits bilfiyushi, lahj Yemen.