بسم الله الرحمن الرحيم
Kurangya iman dan rasa takut kepada Allah lahir karena kurang nya ilmu agama, akibatnya tersebarlah kesyirikan, Riba, Kerusakan moral dimana-mana, mabuk-mabukan dengan berbagai jenis nya, pergaulan bebas zina seolah jadi trending pergaulan waliyadzubillaah.
Bagaimana jika anda menikah dengan seorang wanita yang setelah itu anda mendapati bahwa ia tidak perawan ?
Tenang dulu sikapi dengan petunjuk ulama, barang siapa meniti jalan sesuai petunjuk agama dari ulama rabbani maka insyaAllah kebaikan akan selalu menyertai nya, mari kita baca sebuah fatwa seorang alim yang dikenal keilmuan nya berikut ini.
وقال الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله :
فإذا ادَّعت أنَّها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة : فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة : فإن هذا لا يضره أيضاً ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت : فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها : أبقاها ، وإلا طلقها مع الستر ، وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشرّ .
” فتاوى الشيخ ابن باز ” ( 20 / 286 ، 287 ) .
Berkata Syaikh bin abdul aziz bin baaz rahimahullah :
Jika si wanita itu mengatakan bahwa penyebab hilangnya keperawanannya karena bukan perbuatan zina (jatuh kecelakaan atau sebab yang diakui oleh medis merupakan sebab-sebab yang rusaknya selaput dara) maka tidak masalah bagi dia.
Adapun jika sebabnya karena perbuatan keji tetapi si wanita mengatakan kepadanya bahwa dia diperkosa atau dipaksa, maka yg demikian ini juga tidak memudharatkan baginya sebagai suami, jika telah berlalu satu kali haid atas wanita itu setelah kejadian tersebut.
Adapun jika mengatakan bahwa sebabnya karena ia terlah berzina sedang ia telah bertobat dan menyesal dan bahwasanya ia melakukan dimasa jahilnya dia kemudian bertobat dan menyesal maka yg demikian tidak memudharatkan nya
Tidak layak bagi sisuami untuk menyebarkan hal itu bahkan seharusnya ia menutupinya.
Jika si suami melihat kejujuran wanita itu (apa yang disampaikan nya dan kejujuran akan taubatnya) serta keistiqomahan nya dalam agama, maka ia bisa tetap bersamanya atau dia bisa mentalaq nya dengan tetap menutupi aib nya, tanpa menampakkan apa-apa yang menyebabkan fitnah dan keburukkan.
[Fatawa Syaikh bin baaz 20/286/287]
Waffaqanaallahu waiyyakum likulli maa yuhibbu WA yardhah.
Info & konfirmasi infaq pembebasan tanah untuk PONPES ShahibulQur’an wasSunnah : wa.me/6281218155018
•┈┈•
18 Syawal 1443H / 19 Mei 2022
🖋️ Ibnu Syakiyakirtiy
🌐 Ma’had Shahibul Qur’an Bukittinggi.
📜 Mau Bergabung Dengan group WhatsApp Minang mangaji ?
Klik link berikut :
Ikhwan : https://chat.whatsapp.com/KSnEZkiUHlj28rLJqhwBDJ
Akhwat :
https://chat.whatsapp.com/LjQOjYTcceyKvqAK4nIsbo
Klik link ini utk mengikuti telegram shahibulQur’an utk mendapatkan faidah ilmiyah syar’iyah : https://t.me/shahibul_quran
Untuk para muhsinin kami berdo’a Semoga shadaqah / infaq yang telah disalurkan menjadi pemberat timbangan dihari yang mana tidak bermanfaat harta dan keturunan, aamiin.
Allah Ta’ala berfirman,